Manfaat Khitan Wanita, dan Bagaimana Hukum Sunat Perempuan?

Manfaat khitan wanita dan hukum sunat perempuan – Khitan menurut bahasa berasal dari akar kata arab khatana, yakhtanu, khatnan yang artinya adalah “memotong”. Berdasarkan dari ilmu syar’i, pengertian khitan itu berbeda, untuk laki-laki dan perempuan. Khitan atau sunat pada perempuan yaitu adalah dengan memotong sedikit kulit atau selaput yang menutupi ujung klitoris atau preputium clitoris.

Sunat pada perempuan juga dapat diartikan dengan membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit) atau gumpalan pada jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva di bagian atas pada alat kelamin perempuan. Sedangkan hukum sunat perempuan ini berbeda-beda pendapat, ada sebagian ulama yang mengatakan sunah, dan ada juga yang mengatakannya wajib.

Baca juga: Ceramah Tentang Khitanan, Lucu Sih tapi Tetap Bermakna Loh!

Sedangkan sunat atau Khitana pada anak laki-laki, yakni dilakukan dengan cara memotong kulup (qalfah, preputium) atau kulit yang menutupi ujung zakar. Minimal dengan menghilangkan apa yang menutupi ujung zakar, dan juga disunnahkan untuk mengambil seluruh kulit di ujung zakar tersebut.

Apa manfaat Khitan Bagi Wanita?

manfaat khitan wanita dan hukum sunat perempuan
Foto: Kaskus.com

Manfaat khitan bagi perempuan atau fungsi khitan ini sendiri diantaranya adalah untuk menstabilkan rangsangan sahwatnya. Namun perlu diketahui, apabila dikhitan itu terlalu dalam, maka dapat membuat perempuan tersebut tidak memiliki hasrat sama sekali. Begitu juga sebaliknya, apabila kulit yang menonjol ke atas pada klitoris perempuan tidak dipotong, maka apabila tergesek atau bersentuhan dengan sesuatu ia dapat cepat terangsang.

“Salah satu fungsi khitanan bagi perempuan yankni untuk menstabilkan rangsangan syahwatnya dengan cara berkhitan.”

Khitanan atau sunat pada perempuan dinamakan Khafd, sedangkan sunat bagi laki-laki dinamakan juga dengan juga i’zhar. Lantas apa hukum serta manfaatnya khitan atau sunat pada perempuan ini di bawah ini adalah penjelasannya

Bagaimana Hukum Sunat Perempuan?

Hadist tentang khitanan perempuan:

Dalam hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A’tiyah) yang artinya adalah: “Janganlah kamu memotong habis, karena (tidak dipotong habis) itu, lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi oleh suaminya.”

Apa Hukum Sunat Perempuan?

Imam Nawawi, (Al-majmu’ 1/302) mengatakan bahwa jumhur atau mayoritas ulama menetapkan khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan, imam nawawi tersebut menekankan bahwa jumhur itu mewakili mazhab Syafi’i, hanabilah, dan sebagai malikiyah.

Namun jika menurut Imam Ibn Qudamah (Al-mughni 1/85) berbeda lagi, menurut beliau jumhur itu menetapkan bahwa khitan atau sunat itu wajib bagi laki-laki tapi dianjurkan bagi perempuan (mustahab). Imam Ibn Qudamah berpendapat bahwa jumhur itu mewakili sebagian hanbilah, sebagai Maliki, dan Jahiri.

Kesimpulan

Bagi perempuan yang sudah mampu, dan ssudah mengetahui akan khifadh atau khitan perempuan itu memiliki banyak manfaatnya, meskipun tidak ada dalil yang shahih yang mewajibkan, dan mau untuk dikhifadh, maka berkhifadhlah!

Namun, apabila bagi perempuan yang sudah mampu dan sudah mengetahui manfaat khitan, akan tetapi belum siap untuk di sunat atau di khitan, maka persiapkanlah diri terlebih dahulu. Dan bagi yang telahsudah mampu, akan tetapi tidak siap dan tidak mengetahui manfaat dari khitan, maka sebaiknya cari terlebih dahulu informasi tentang manfaat khitan bagi perempuan.

Baca juga: Contoh Kata Kata Surat Undangan Khitanan Bahasa Sunda